Sedikit melenceng dari tema blog, pos kali ini Saya akan memberikan tips cara mengecek apakah suatu perusahaan resmi terdaftar di Pemerintahan atau tidak. Dengan begitu Kita tahu bahwa suatu perusahaan atau CV dan sebagainya resmi atau hanya penipuan belaka, sehingga membuat Kita lebih waspada dan berhati-hati.
Untuk mendirikan sebuah perusahaan (PT, CV, Firma, dsb) di Indonesia haruslah memiliki izin yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diakui secara resmi dan terdaftar.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek keabsahan perusahaan.
1. Kunjungi laman resmi dari Kemenkumham yang mengurus perihal legalitas perusahaan, yaitu
http://ahu.go.id
2. Setelah itu akan muncul jendela yang menampilkan beberapa menu pilihan, lalu klik menu "pencarian / unduh data".
3. Selanjutnya masuk ke laman pencarian.
4. Lalu tulis nama perusahaan yang ingin Kamu buktikan keresmiannya di kolom pencarian.
5. Setelah itu akan muncul nama beberapa perusahaan yang relevan dengan perusahaan yang Kamu ketikkan tadi.
6. Jika di dalam daftar tersebut tidak ada nama perusahaan yang Kamu cari, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak atau belum terdaftar. Dan ada kemungkinan bahwa perusahaan tersebut adalah penipuan belaka, sehingga Kamu perlu melakukan langkah pengaduan, dengan cara klik "Form Pengaduan" di bagian bawah halaman yang sudah terbuka tadi, lalu ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.
http://ahu.go.id
2. Setelah itu akan muncul jendela yang menampilkan beberapa menu pilihan, lalu klik menu "pencarian / unduh data".
3. Selanjutnya masuk ke laman pencarian.
4. Lalu tulis nama perusahaan yang ingin Kamu buktikan keresmiannya di kolom pencarian.
5. Setelah itu akan muncul nama beberapa perusahaan yang relevan dengan perusahaan yang Kamu ketikkan tadi.
6. Jika di dalam daftar tersebut tidak ada nama perusahaan yang Kamu cari, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak atau belum terdaftar. Dan ada kemungkinan bahwa perusahaan tersebut adalah penipuan belaka, sehingga Kamu perlu melakukan langkah pengaduan, dengan cara klik "Form Pengaduan" di bagian bawah halaman yang sudah terbuka tadi, lalu ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.
Sekian tips dari Saya tentang cara mengecek legalitas sebuah perusahaan di Indonesia.
Semoga Bermanfaat.
Salam.
Semoga Bermanfaat.
Salam.
Mantap nih artikelnya, jd bisa mastiin perusahaan yg ada interaksinya dgn kita, bisa kita cek legalitas mereka, apakah beneran sudah terdaftar atau masih bodong
BalasHapussiap..
Hapus