Tips
Juli 19, 2017
Cara Mengecek Apakah Perusahaan Resmi Terdaftar Atau Tidak
Sedikit melenceng dari tema blog, pos kali ini Saya akan memberikan tips cara mengecek apakah suatu perusahaan resmi terdaftar di Pemerintahan atau tidak. Dengan begitu Kita tahu bahwa suatu perusahaan atau CV dan sebagainya resmi atau hanya penipuan belaka, sehingga membuat Kita lebih waspada dan berhati-hati.
Untuk mendirikan sebuah perusahaan (PT, CV, Firma, dsb) di Indonesia haruslah memiliki izin yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diakui secara resmi dan terdaftar.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek keabsahan perusahaan.
1. Kunjungi laman resmi dari Kemenkumham yang mengurus perihal legalitas perusahaan, yaitu